Dishubkominfo Tertibkan Angkutan Sungai







Dishubkominfo Kabupaten Sambas mengecek kapasitas transportasi angkutan sungai
M. RIDHO
Petugas Dishubkominfo Kabupaten Sambas mengecek kapasitas transportasi angkutan sungai

SAMBAS


Angkutan sungai masih jadi transportasi andalan masyarakat perhuluan. Selain untuk berdagang, juga berbelanja kebutuhan pokok di ibu kota Kabupaten Sambas. Penertiban dan pembinaan pun dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sambas agar pengelola angkutan sungai memberikan pelayanan yang memuaskan.
“Semakin meningkatnya perekonomian masyarakat di perhuluan Kabupaten Sambas, maka semakin tinggi arus hilir-mudik. Sehingga transportasi sungai menjadi pilihan masyarakat, terutama di wilayah perkebunan sawit. Akibatnya transportasi sungai semakin ramai di perairan Sungai Sambas,” kata Ir H Asyir A Bakar MT, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sambas kepada Equator, Kamis (24/5).
Diungkapkan Asyir, dengan bertambahnya jumlah kapal dan aktivitas motor air di Sungai Sambas tentunya harus disikapi, di antaranya dengan melakukan penertiban kapal motor, termasuk penertiban ukuran kapal dengan melakukan ukur ulang, cek kondisi mesin, ketahanan bodi motor air, alat kelengkapan pertolongan pertama, serta standar kapasitas angkutan sungai yang berguna mengangkut penumpang dan barang.
“Kita telah melakukan ukur ulang kapal dan pendataan kapal motor angkutan termasuk pemberian tanda selar (plat nomor angkutan air, red) layaknya kendaraan bermotor di darat,” paparnya.
Kegiatan ini, terang Asyir, sudah berlangsung selama sepekan dan diperkirakan minggu depan sudah selesai. Sehingga seluruh angkutan sungai yang ada di Kabupaten Sambas telah didata. Selain itu, penertiban dilakukan sebagai upaya pembinaan kapal motor angkutan sungai. “Seperti mengantisipasi kejadian atau insiden kecelakaan kapal motor angkutan sungai,” tegas Asyir yang juga Ketua FKPPI Kabupaten Sambas ini.
Dalam pelaksanaannya, Dishubkominfo juga memeriksa trayek angkutan sungai, apakah ada temuan penyimpangan atau tidak. Bila terjadi penyimpangan trayek atau pelanggaran aturan yang telah ditetapkan, maka sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 akan diberikan sanksi, berupa pencabutan izin angkutan sungai.
“Pendataan dan upaya yang dilakukan bertujuan untuk mendata jumlah kapal, dan melakukan pemuktahiran data kapal motor. Sehingga Pemkab Sambas lebih mudah melakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (edo)

sumber harian equator

No comments:

Post a Comment

KOMENTAR ANDA AKAN SANGAT KAMI HARGAI
MAKA BERKOMENTARLAH DEMI KEMAJUAN BLOG INI